PENGADUAN MELALUI SP4N LAPOR!
PENGADUAN MELALUI SP4N LAPOR!
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id.
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Lingkungan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya jika terjadi dugaan pelanggaran.
SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya dengan tujuan:
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dalam hal memberikan pelayanan juga mendorong masyarakat agar aktif dan berdaya sehingga dapat memperbaiki birokrasi lebih bersih dan adil, hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan data pengelolaan pengaduan sebagai bahan evaluasi. Sistem ini juga dapat menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam rangka Tata Kelola Reformasi Birokrasi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani agar tujuan lembaga yaitu Menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil secara Berintegritas.
Untuk penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia, dapat dilakukan melalui beberapa kanal pengaduan yaitu :
1. Kunjungi website https://www.lapor.go.id
2. Kirimkan SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three),
3. Laporkan melalui Twitter @lapor1708, serta
4. Unduh dan gunakan aplikasi mobilenya pada Android dan iOS
Atau datang langsung untuk dapat melakukan pengaduan ke Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat Daya , Jl.Poma, Desa Kadipada,Tambolaka.

